Yang tanpa meneliti terlebih dahulu sebenarnya pihak mana yang dirugikan dalam perkara itu, karena pada dasarnya Dhody Thahir tidak pernah menonjolkan kedudukannya selaku anggota DPRD Sumut, dan juga terhadap perkara tanah ini telah berlangsung jauh sebelum Dhody Thahir menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga kami mohon agar seluruh pihak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Dhody Thahir ketika diwawancarai wartawan, Kamis (26/10/2023) melalui sambungan telefon selulernya menjelaskan, dirinya sangat keberatan terhadap tindakan pendemo yang diduga kerap kali mencemarkan nama baiknya sehingga dirinya akan menindak tegas dengan memproses hukum yang berlaku, tandasnya.
Tak Ada Intimidasi
Wili Erlangga, S.H. membantah.
“Tidak benar kita mengintimidasi nenek yang sudah tua, itu playing victim (bertindak seolah-olah sebagai korban) sekali, justru kami sangat mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena jual beli tanah di atas sita jaminan tersebut jelas merupakan dugaan tindak pidana dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian. Mari kita serahkan kepada pihak Kepolisian apakah ini bersalah atau tidak, dan untuk itu kami sangat menyayangkan sikap pihak-pihak yang tidak menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,”katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Dhody Thahir melalui Kuasa Hukumnya, Wili Erlangga, SH dan Stella Guntur, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan tentang duduk kasus yang sebenarnya terjadi, bahwasanya, Dhody Thahir adalah satu-satunya pembeli yang berhak atas tanah seluas + 15 hektar bertempat di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ini berdasarkan Putusan PK II No. 756PK/Pdt/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 84/Pdt.G/2001/PN.Lp tertanggal 10 Juni 2002, sehingga demi hukum Ibu Kirem Br. Ginting harus menjual tanah seluas + 15 hektar tersebut kepada Dhody Thahir dan mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Selain itu, atas tanah seluas + 15 hektar tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 02/2002/CB/84/Pdt.G/2001/PN-LP tertanggal 26 Pebruari 2002 yang mana hingga saat ini atas sita jaminan tersebut belum pernah dilakukan pengangkatan dan/atau pencabutan atas sita jaminan.
Sehingga seyogianya, atas tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, peralihan hak, pembebanan hak tanggungan karena tanah tersebut masih merupakan objek sengketa. Apakah diperbolehkan di Indonesia untuk melakukan jual beli tanah yang masih menjadi objek sengketa ??, ujarnya nada bertanya.
Lebih lanjut dijelaskannya lagi, “Terlebih lagi terhadap pihak-pihak masyarakat yang menghuni perumahan rumah pondok alam yang berada di atas tanah tersebut, tidak tepat apabila masyarakat melakukan keberatan kepada Klien kami yaitu Dhody Thahir, seharusnya masyarakat mengajukan keberatan kepada Developer yang hingga sampai saat ini masih menjual rumah tersebut padahal di atas tanah itu masih sedang dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,”tegas Kuasa Hukum Dhody Thahir. (Red)
Foto: Aksi demo Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik di depan gedung DPRDSU. (Red)
(Ag/Ah)