Lahirnya Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP Untuk Mencapai Tujuan Pembaharuan Hukum Pidana yang Lebih Baik – Oleh Empindonta Ramadhan Tarigan, S.H Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum USU

  • Whatsapp

Lahirnya
Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP Untuk Mencapai Tujuan Pembaharuan Hukum Pidana
yang Lebih Baik
Oleh
Empindonta
Ramadhan Tarigan, S.H
Mahasiswa
Pascasarjana Ilmu Hukum USU
 

Kumpul kebo atau kohabitasi adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar
pernikahan. Istilah kumpul kebo umumnya digunakan saat dua orang belum menikah
hidup bersama dan terlibat dalam hubungan romantis atau intim. Mereka biasanya
melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau
permanen. Kumpul kebo mulai marak dijumpai di negara-negara Barat sejak akhir
abad ke-20, didorong oleh adanya perubahan pandangan sosial, terutama mengenai
pernikahan, peran gender dan agama. Saat ini, kumpul kebo di beberapa wilayah
dan budaya sering menjadi bagian dari proses pacaran.

Jika dilihat begitu maraknya terjadi kumpul kebo di Indonesia ini, yang
dilakukan oleh orang-orang yang statusnya bukan suami istri, namun karna pada
KUHP Belanda yang dipakai Indonesia tidak ada aturan hukum yang mengaturmya
sehingga masyarakat tidak jera untuk melakukan perbuatan ini, walaupu jelas
sudah melanggar norma agama salah satunya. Tentunya agama melarang atas
perbuatan kumpul kebo ini sebagaimana yang terdapat dalam. QS. Al.Isra: 32, dan
janganlah kamu mendekati zina, sunggah zina itu merupakan perbuatan keji dan
suatu jalan yang buruk.

Kumpul  kebo  menjadi 
salah  satu  perbuatan 
yang  dikriminalisasikan  ke 
dalam Rancangan  KUHP  sebagai 
bentuk  perluasan  dari 
delik  kesusilaan  dalam 
KUHP  yang saat  ini 
masih  berlaku.  Pencantuman 
kumpul  kebo  sebagai 
suatu  delik  menjadikan berbagai  pendapat 
mengalir  terhadap  upaya 
kriminalisasi  kumpul  kebo 
ke  dalam Konsep  RUU 
KUHP.  Sehubungan  dengan 
dimasukkannya  kumpul  kebo 
ke  dalam RKUHP tersebut.

Secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa  ini 
belum  ada  ketegasan 
aturan  mengenai  orang 
yang  melakukan  hubungan badan diluar perkawinan yang sah
atau kedua belah pihak tidak diikat oleh perkawinan dengan   orang  
lain   serta   dilakukan  
tanpa   adanya   paksaan  
atau   secara   sukarela. Menghadapi   polemik  
yang   demikian,   beberapa  
pihak   memberikan   masukan  
dan mengusulkan  agar  keberadaan 
tindak  pidana  seksual 
seperti  kumpul  kebo 
dilarang  dan diberikan   sanksi   tegas  
berupa   penetapan   sanksi  
pidana.   Beberapa   alasan  
yang menyebabkan  orang melakukan
praktik “kumpul kebo”, yaitu  atas  dasar 
ketidaksiapan mental   dalam   menjalani  
pernikahan,   nafsu   yang  
tidak   dapat   ditahan,  
pengaruh lingkungan  sekitar  bahkan 
karena  permasalahan  keuangan. 
Seperti  demi  menghemat pengeluaran para muda-mudi yang
bersekolah di luar kota jauh dari orangtua kemudian lebih   memilih  
tinggal   bersama   pacarnya.  
Para   pelaku   kumpul  
kebo   memilikikepercayaan  bahwa 
pacaran  yang  mereka 
lakukan  memiliki  derajat 
atau  status  yang lebih 
tinggi  dari  pacaran 
biasa  karena  yang 
mereka  lakukan  bukan 
hanya  kencan  dan makan 
bersama  saja,  tetapi 
juga  melakukan  semua 
kegiatan  bersama.
 

Perbuatan yang dapat merusak moral anak bangsa ini, sungguh halnya sama
dengan pergaulan bebas, yang dimana para remaja tinggal satu rumah atau pada
hal belum ada ikatan pernikahan di antara mereka).Perilaku  kumpul 
kebo (samen  leven)  merupakan 
suatu  perbuatan  yang 
memiliki ruang  lingkup  lebih 
luas  daripada  zinah (adultery)  atau 
perbuatan  cabul  lainnya. Perbuatan yang dapat merusak moral
generasi bangsa ini sungguh sama halnya dengan perilaku  pergaulan 
bebas  yang  dilakukan 
oleh  remaja  atau 
sepasang  muda-mudi  yang melakukan  perbuatan 
cabul  tanpa  ikatan 
perkawinan  yang  sah.  
Perbuatan  tinggal bersama di
kos-kosan dan di kontrakan tanpa pernikahan dan paksaan inilah yang belum
diatur  dalam  KUHP. 
Kasus  pergaulan  bebas 
di  kalangan masyarakat  (khususnya 
yang  dilakukan  oleh 
para  remaja).

Sebgaimana halnya tujuan pembaharuan hukum pidana yaitu untuk
menciptakan hukum yang lebih baik lagi, yang dimana hukum tersebut mengikuti
perkembangan masyarakat, menciptakan keadilan dan ketertiban bagi sekuruh
masyarakat Indonesia, Upaya melakukan pembaharuan hukum pidana, pada hakikatnya
termasuk bidang kebijakan hukum pidana yang merupakan bagian dan terkait erat
dengan kebijakan penegakan hukum, kebijakan kriminal dan kebijakan sosial. Maka
dari itu pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari
kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka
lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka
perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan
dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan
kesejahteraan sosial.

Sebagaimana halnya diketahui akan hadirnya beberapa pasal baru dalam
RKUHP yang akan digunakan 2026 mendatang tentunya akan meminimalisir kasus
kejahatan-kejahatan di Indonesia ini, sebagaimana halnya beberapa kejahatan
yang belum diatur pda KUHP buatan Belanda yang selama ini di gunakan di
Indonesia.

Seperti halnya mengenai kumpul kebo ini, dengan adanya pasal yang
menjelaskan tentang pidana kumpul kebo ini diharapkan dapat meminimalisir
terjadinya kasus kumpul kebo terutama di kalangan para remaja, karena apabila
melakukannya dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal kumpul kebo adalah secara khusus mengatur ketentuan hubungan seks
di luar pernikahan, yang nantinya akan dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal kumpul kebo yang disebut sebagai pasal-pasal kontroversial RKUHP ini
termuat dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal
413 ayat (1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *