Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Aspek Pembaharuan Hukum Pidana – Oleh: Nur Fadillah Rizky Nasution

  • Whatsapp

Nur Fadillah Rizky Nasution

Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam Aspek Pembaharuan Hukum Pidana
Oleh: Nur Fadillah Rizky Nasution
(Mahasiswa Magister Hukum, Sumatera Utara)

Pembaharuan
hukum pidana pada hakikatnya adalah upaya peninjauan dan pembentukan kembali
reorientasi dan reformasi hukum agar sesuai dengan nilai-nilai sosial-politik,
sosial-filosofis, dan budaya masyarakat Indonesia secara umum.

Pembaharuan
hukum pidana Indonesia merupakan salah satu tema menarik dan menjadi diskusi
bagi para pakar hukum di Indonesia. Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana
merupakan fokus pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang telah mengalami
perubahan serta perbaikan sesuai dengan kepentingan yang berlaku. Pembaharuan
suatu hukum pidana tidak hanya diidentikan pada perubahan KUHP. Pembaharuan
hukum pidana diharapkan dapat bersifat komprehensif dan menyeluruh, tidak hanya
ditinjau dari suatu pembaharuan KUHP.

Pembaharuan
Hukum Pidana juga perlu dilakukan terhadap Undang-undang yang bersifat khusus,
karena kondisi keterbatasan dalam Undang-undang yang khusus yang berlaku saat
ini, tentu saja membutuhkan solusi yang efektif agar kondisi sosial masyarakat
menjadi lebih baik.

Dari
uraian diatas dapat di ambil contoh
 mengenai
pasal 297 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkadang perlu adanya pembaharuan terhadap Undang-undang yang bersifat khusus
tersebut.

Jika
kita melihat lebih lanjut mengenai pasal 297 Undang-undang
 No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan
Angkutan Jalan “
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan
di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana  kurungan paling lama 1 tahun atau denda
paling banyak Rp. 3.000.000.00”.

Menurut
penulis berdasarkan pasal diatas perlu adanya pembahuran hukum, yakni tentang
pengaturan sanksi yang terkait dengan balap liar tersebut, dismaping itu
merupakan suatu hal yang sangat meresahkan atau bahkan
 dapat membahayakan masyarakat. Dari sekian banyak
kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya salah satu faktor pendukungnya
adalah balap liar. Seseoarang yang menggunakan kendaraan bermotornya untuk
melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan. padahal hal ini justru
  sangat membahayakan bagi dirinya dan orang
lain.
 Karena semakin banyaknya aksi
balap liar dijalan raya tingkat kecelakaan juga semakin banyak, sehingga
mengganggu kestabilan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Contoh kasus balap liar yang terjadi di jalan Grand Boulevard
BSD
  Tangerang, aksi balap liar ini
berujung kecelakaan dan mengakibatkan joki dan penonton terluka parah akibat
tertabrak di lintasan balap liar. Dalam video yang beredar di sosial media
terlihat dua sepeda motor sedang malakukan adu kecepatan, dan video itu juga
direkam oleh seorang penonton yang berada di wilayah tersebut.

Menurut saya pengaturan dalam undang-undang  lalu lintas dengan hukuman kurungan  paling lama 1 tahun kurang efektif atau kurang
memberikan efek jera terhadap pelaku,dan semakin banyak aksi balap liar yang
terjadi , maka menurut penulis perlu adanya pembaharuan hukum pidana
mengenai
  Undang-undang Nomor  22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
 Berdasarkan pemikiran penulis
perlu adanya peningkatan dan pembaharuan hukum pidana yang
  dapat di tingkatkan baik dari segi sanksi
hukumnya sendiri, yang sebelumnya hanya berupa sanksi
 kurungan 
paling lama 1 tahun mungkin dapat ditingkatkan menjadi pidana penjara
paling lama 3 tahun atau denda
  paling
banyak 200.000.0000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Agar dapat memberikan efek jera dan
tujuan hukum itu sendiri dapat berjalan dengan efektif.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *