Urgensi Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Oleh Reyvindo Arenda Sitepu

  • Whatsapp
Reyvindo Arenda Sitepu

 

Urgensi Latar
Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

oleh : Reyvindo
Arenda Sitepu

227005180

Mahasiswa
Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
 

 

Hukum pidana merupakan bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memiliki aturan hukum. Hukum bersifat yang memaksa dan mengikat, maka mempunyai
akibat dari pelaksanaanya. Akibat tersebut berupa sanksi baik sanksi pidana
maupun sanksi tindakan
(maatregel).Jika kita melihat
dari sejarah hukum pidana di Indonesia, hukum pidana merupakan warisan
hukum kolonial Belanda yang diterapkan
di indonesia ketika Belanda melakukan penjajahan di Indonesia selama 350 Tahun.
Akibatnya hukum pidana Indonesia sampai saat ini masih mempergunakan hukum
pidana warisan Belanda yang produknya
yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS)
atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP).
Sehubungan dengan adanya fakta tersebut
maka pembaharuan hukum pidana dalam rangka
menciptakan sistem hukum pidana
nasional menjadi sangat
penting dan mendesak
untuk dikedepankan.
 

Oleh karena itu diperlukannya
pembaharuan hukum pidana yang pada
hakikatnya mengandung beberapa makna, suatu upaya peninjauan dan penilaian
kembali sesuai dengan nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural masyarakat Indonesia yang
melandasi kebijakan sosial, kebijakan criminal, dan kebijakan penegakan hukum
di Indonesia. Adapun wujud dari upaya pembaharuan
hukum  pidana
 di
 Indonesia
 ini
 untuk
 menciptakan
 kodifikasi
 hukum
 pidana 
Indonesia yang dimana selama ini produk hukum pidana yang
dipakai Indonesia ialah produk hukum warisan Belanda yaitu WvS.

Disamping hal tersebut tentunya upaya
dari pembaharuan hukum pidana Indonesia ini tentunya juga untuk mengikuti
perkembangan zaman, dimana pada era modern ini tentunya juga hukum harus mengikuti
perkembangan di masyarakat, sebagaimana halnya, semakin
berkembangan zaman di era modern ini tentunya juga banyak bermunculan
kejahatan-kejahatan yang baru.

Menurut pendapat Barda Nawawi bahwa makna dan hakikat
pembaharuan hukum pidana dapat:

1.  Dilihat dari sudut
pendekatan kebijakan:

a.  Sebagai
bagian dari kebijakan sosial bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian
dari upaya untuk mengatasi
masalah-masalah sosial.

b.  Sebagai
bagian dari kebijakan kriminal bahwa pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

c. Sebagai bagian dari
kebijakan penegakan hukum bahwa 
pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya
pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
 

2. Dilihat
dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan
peninjauan dan penilaian kembali nilai-nilai sosio politik, sosio 
filosofis dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi
terhadap muatan normatif serta substansi hukum pidana.
1


Sebagaimana halnya RKUHP yang diundangkan mulai tahun 2026 nanti
diharapkan memenuhi aspek sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia, dimana
tentunya berbagai macam pasal yang ada di RKUHP tersebut belum ada di atur
dalam KUHP buatan Belanda yang selama ini di pakai yaitu Wetboek van
Strafrecht, sehingga dibuatlah pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat di era modern seperti ini,
sehingga adanya perubahan seperti yang dicita-citakan bangsa Indonesia
yaitu untuk mencapai kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia dan menciptakan
penegakan hukum yang seadil adilnya.


 1 Mulyadi, Lilik.
“Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik.” (Bandung, PT
Alumni, 2008), 399.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *