KUHP TERBARU SEBAGAI LANGKAH AWAL PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA Oleh: Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu

  • Whatsapp

 

Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu

KUHP
TERBARU SEBAGAI LANGKAH AWAL PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh: Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085) 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP
kita ini dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan
unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat
menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana
baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan
masyarakat sepanjang zaman. Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini bukanlah
hukum pidana yang berasal dari nila-nilai dasar dari negara Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui KUHP warisan kolonial ini bukanlah sebuah sistem hukum
pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut, oleh
karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik
khusus dan aturan-aturan khusus, namun Undang-undang diluar KUHP tersebut
walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan
umum KUHP sebagai sistem induk buatan kolonial.

 

Pembaharuan
hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan atau upaya
rasional untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan
penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat,
serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan 
dalam
rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan
sosial. Makna dari pembaharuan hukum pidana dilakukan, yakni dapat dilihat
melalui pendekatan kebijakan maupun pendekatan nilainya.

1. Pendekatan
kebijakan:

a.       pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial

b.      Pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat

c.       Pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam
rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

2. Sedangkan
pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana menjadi salah satu upaya untuk melakukan peninjauan Kembali terhadap nilai-nilai yang melandasi hukum pidana itu
sendiri, dimana baiknya Pembaharuan hukum pidana bersumber pada idologi negara
Indonesia itu sendiri, yaitu Pancasila sebagai landasan nilai-nilai kehidupan
bangsa Indonesia.

 Pentingnya
pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan melihat makna atau peran penting
dari adanya pembaharuan hukum itu sendiri dimana karena muculnya problematika
yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini secara internal dan berkembangnya
persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dimana
adanya problematika yang timbul seiring berkembangnya zaman dan Hukum pidana itu
sendiri dirasa tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Sistem dalam peradilan pidana diindonesia saya rasa sudah sangat
diambang batas kemampuannya, dimana Peran dan fungsi dari cara penyelesaian sengketa
melalui peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded),
membutuhkan waktu yang cukup lama (wasteof time), biaya mahal (very expensive) dan
kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *