Tinjau Pertimbangan Teknis, Kantah Labuhanbatu Pastikan Pemanfaatan Lahan Vihara Jetavana Sesuai Tata Ruang

  • Whatsapp
Vihara Jetavana Sesuai Tata Ruang
Tinjau Pertimbangan Teknis, Kantah Labuhanbatu Pastikan Pemanfaatan Lahan Vihara Jetavana Sesuai Tata Ruang

Labuhanbatu Utara – Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu terus berkomitmen memastikan pemanfaatan tanah di seluruh wilayah kerjanya berjalan sesuai aturan dan rencana tata ruang yang berlaku. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Tinjauan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Labuhanbatu, Nelson Joshua Sidabutar, S.P., melakukan peninjauan langsung ke lokasi Yayasan Vihara Jetavana yang berada di Kecamatan Kualuh Hulu. Peninjauan ini merupakan bagian dari proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait rencana pemanfaatan tanah oleh yayasan tersebut.

“Pertimbangan Teknis ini sangat penting sebagai landasan dalam memberikan kepastian hukum terhadap rencana penggunaan lahan. Kita memastikan bahwa penggunaan tanah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Nelson di sela-sela kegiatan pada akhir April lalu.

Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan analisis teknis yang mencakup berbagai aspek seperti status hak atas tanah, rencana tata ruang, daya dukung dan daya tampung lahan, serta potensi konflik atau permasalahan yang mungkin timbul. Melalui PTP, kantor pertanahan memberikan rekomendasi yang objektif dan terukur sebelum suatu lahan digunakan untuk kegiatan tertentu.

Dalam konteks ini, kehadiran kantor pertanahan juga merupakan wujud fasilitasi pemerintah terhadap kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan langsung di lapangan menjadi bagian krusial dalam memastikan validitas data dan kondisi faktual lahan.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan proses pemberian izin dan sertifikasi terhadap tanah milik Yayasan Vihara Jetavana dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan, sehingga mendukung kenyamanan dan keberlangsungan aktivitas keagamaan di wilayah tersebut. (Red/BS/K-Lb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *