Muhammad Sahrum Desak Gubernur Basmi Praktik Pelanggaran Hak Normatif di PT Starindo yang Tak Kunjung Usai

  • Whatsapp

kabarindoku.com,DELISERDANG- Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Umum dan Kesehatan (PD.F.SP.KAHUT) IND-KSPSI AGN Sumatera Utara, Muhammad Sahrum, secara langsung menyerahkan berkas kasus kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Boby Afif Nasution, SE, MM, pada sebuah aksi demonstrasi besar pekan ini. Selasa,04/11/2025.

Penyerahan data tersebut menjadi sorotan utama karena menyangkut kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh PT. Starindo Prima yang telah berlarut-larut selama 13 tahun tanpa penyelesaian yang pasti.

Desakan Keras di Tengah Aksi Upah

Kasus Starindo Prima diangkat Sahrum di tengah momentum Aksi Demo/Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Komite Aksi Upah (KAU). Aksi ini, yang melibatkan aliansi dari 40 SP/SB di Sumatera Utara, memiliki dua tuntutan utama:

1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 10%.
Intervensi Gubernur untuk membantu menyelesaikan kasus pelanggaran hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang sudah 13 tahun menggantung.

“Kami telah menuangkan kasus ini di dalam Tuntutan Aksi maupun Pernyataan Sikap dari Aliansi Komite Aksi Upah (KAU). Tiga belas tahun adalah waktu yang sangat lama bagi para pekerja untuk menantikan keadilan atas hak-hak mereka yang dilanggar,” tegas Sahrum.

Sorotan Tajam untuk Gubernur Boby Nasution

Dengan penyerahan data langsung ke tangan Gubernur Boby Nasution, Sahrum berharap Kepala Daerah dapat menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri penderitaan para buruh. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Ribuan anggota KAU menyatakan siap mengawal langkah Gubernur dalam penyelesaian kasus Starindo Prima, sekaligus menanti kepastian terkait kenaikan upah demi peningkatan kesejahteraan buruh di Sumut. (Hbb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *