MEDAN — kabarindoku.com–Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA Labusel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu siang, 23 Oktober 2024.
Dalam aksi ini, mereka menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Disdik Sumut, yang diduga melibatkan oknum sekretaris dinas tersebut, serta mengkritik berbagai permasalahan dan kondisi buruk yang terjadi di institusi pendidikan itu.
Para peserta aksi, dengan membawa sejumlah spanduk, menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Disdik Sumut dengan pengamanan ketat dari puluhan personel polisi. Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum PERMA Labusel, Amiruddin Siregar, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Disdik Sumut.
“Ini bukan aksi pertama kami. Sebelumnya, kami juga telah menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkap Amiruddin.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut terkait dugaan pungli terhadap puluhan kepala sekolah. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa setiap kepala sekolah dipaksa membayar Rp10 juta dengan dalih pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.
Amiruddin juga menyerukan kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot oknum Sekretaris Disdik Sumut yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ia menekankan perlunya Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan “Kampung Beasiswa” di PRSU (Pekan Raya Sumatera Utara), yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terindikasi adanya pengadaan alat tulis kantor fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Kami akan terus turun aksi sampai kasus ini dituntaskan. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan membawa massa lebih besar lagi hingga Sekdis Sumut dicopot,” tegas Amiruddin.
Selain itu, PERMA Labusel juga meminta DPRD Sumatera Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut terkait pertanggungjawaban program “Kampung Beasiswa” di PRSU, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Aksi tersebut mendapatkan tanggapan dari Kabag Umum Dinas Pendidikan Sumut, Arwan Daulay, yang menyatakan bahwa Sekretaris dan Kepala Dinas sedang berada di luar kota. “Tuntutan adik-adik mahasiswa akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas dan kami akan segera mengadakan diskusi untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Arwan.
Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, massa aksi diterima oleh Kasi Intel yang menyatakan akan memproses laporan yang diajukan oleh para demonstran. “Segera buat laporan tertulisnya, biar kita proses dan tindak lanjuti,” ujar Kasi Intel Kejatisu.
(Red)