Kabarindoku.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa informasi mengenai pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten, adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk mencabut SHGB maupun Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berada di luar garis pantai. Selain itu, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung terkait permasalahan pertanahan di wilayah tersebut.
“Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa sertipikat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum akan ditinjau dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pembatalan sepihak, semua berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Nusron Wahid pada Kamis (27/2) di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan pengawasan terhadap penerbitan sertipikat tanah, terutama di kawasan pesisir, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Sebelumnya, isu mengenai pembatalan SHGB Pagar Laut di Tangerang sempat beredar dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun, dengan pernyataan ini, pemerintah memastikan bahwa segala tindakan terkait pertanahan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. (REL/BS)