Kabarindoku.com, Serdang Bedagai – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN pada Senin, 2 Desember 2024. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah II, Busye Meina, S.P., bersama jajarannya, dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah Sumatera Utara.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pelaksanaan konsolidasi tanah, termasuk progres, tantangan, dan dampak program terhadap masyarakat setempat.
Monitoring dan evaluasi ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Desa ini menjadi salah satu lokasi prioritas program konsolidasi tanah di Kabupaten Serdang Bedagai. Program ini bertujuan menata kepemilikan dan penguasaan tanah masyarakat, sehingga dapat menciptakan keadilan agraria sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif.
“Konsolidasi tanah adalah langkah strategis untuk menata ulang struktur penguasaan tanah, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Busye Meina dalam kesempatan tersebut.
Di Desa Nagur, rombongan meninjau langsung area yang menjadi fokus konsolidasi tanah. Proses ini melibatkan pendataan ulang kepemilikan tanah masyarakat, serta sosialisasi terkait manfaat program untuk membangun pemahaman dan dukungan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, mengapresiasi kunjungan dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN. “Dengan adanya monitoring dan evaluasi langsung ini, kami optimis program konsolidasi tanah di Serdang Bedagai dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Program konsolidasi tanah di Desa Nagur diharapkan menjadi contoh keberhasilan pengelolaan tanah yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan pemerataan dan pembangunan yang inklusif di Indonesia. (Red/BS)