KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
Rifqi Muda Panjaitan
Magister Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara
![]() |
Rifqi Muda Panjaitan |
Salah
satu alat pembayaran paperless yang
berkembang baru-baru ini adalah uang virtual kemudian mulai menjadi fenomena di
masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi
dalam kegiatan e-commerce. Dewasa
ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk
menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital
yang disebut dengan cryptocurrency.
serangkaian mekanisme kriptografi yang di dalamnya terdapat data transaksi dan
data neraca keuangan. Mata uang kripto berbentuk data elektronik sehingga tidak
memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya. Sama dengan mata uang
konvensional, mata uang kripto juga berfungsi sebagai alat pembayaran antar
pengguna yang tergabung dalam jaringan internet. Mata uang kripto mampu
memfasilitasi transaksi antar pengguna atau peer
to peer tanpa suatu lembaga perantara.
mata uang kripto, bitcoin menguasai dominasi pasar. Bitcoin mulai berkembang dan mendapatkan perhatian dari
masyarakat luas pada saat digunakan untuk sarana transaksi di Silkroad, dimana
disana ada sebuah pasar perdagangan yang menjual obat-obatan secara ilegal, dan
selain itu juga Bitcoin ternyata memperoleh dukungan banyak dari beberapa orang
yang penting didalam bidang teknologi informasi, serta diterima sebagai sistem
pembayaran beberapa situs terkenal contohnya wordpress.com.
sehingga pemilik tidak dapat diidentifikasi. Semua transaksi Bitcoin kemudian
disebar ke seluruh jaringan komputer pengguna Bitcoin seluruh dunia. Bitcoin
tidak akan terkena inflasi dan tidak terpengaruh oleh pergantian pemerintahan.
Uang digital Bitcoin dapat dianggap sebagai barang komoditas sebagaimana emas.
Fluktuasi nilai tukar Bitcoin bergantung pada permintaan pengguna atau investor
serta sangat dipengaruhi oleh penerimaan atau penolakan negara.
di Indonesia belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata
uang bitcoin maupun koin produk dari cryptocurrency lainnya sebagai alat
transaksi pembayaran. Hal ini dikarenakan bitcoin
belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku
di Indonesia. Seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 1
ayat 1 disebutkan bahwa:
“Mata
uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah”
koin dari cryptocurrency sendiri
bukanlah mata uang yang dikeluarkan oleh negara, namun bitcoin dikeluarkan melalui sistem cryptography jaringan-jaringan komputer. Pada awal munculnya fenomena cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh
pemerintah, tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis
penyelenggaraaan pasar fisik aset kripto (crypto
asset) di bursa berjangka. Dimana menurut Pasal 3 ayat (2) peraturan
tersebut Aset Kripto dapat diperdagangkan jika memenuhi syarat :
- Berbasis
distributed ledger technology. - Berupa
Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset
(Crypto Backed Asset). - Nilai
kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima
ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap) untuk
Kripto Aset utilitas. - Masuk
dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia - Memiliki
manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan
kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent). - Telah
dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan
terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 3 ayat (3)
bahwa Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh
Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Peraturan ini juga memperhatikan aspek perlindungan kepada
pelanggan sebagai investor dan juga aspek tata kelola bagi perusahaan yang
menjadi database atau pengelola di bursa Kripto yang terpapar pada Pasla
2 ayat (1) dimana Perdagangan Aset Kripto harus memperhatikan :
- Prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa
Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk
memperoleh harga yang wajar dan sesuai. - Tujuan
pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai
referensi harga di Bursa Berjangka. - Kepastian
hukum. - Perlindungan
Pelanggan Aset Kripto. - Memfasilitasi
inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset
Kripto.
Oleh
karena itu secara tidak langsung penyelenggaraan cryptocurrency di Indonesia telah mendapatkan legal standing tersendiri di Indonesia melalui peraturan yang
dikeluarkan oleh BAPPEBTI tersebut.