KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA Oleh Rifqi Muda Panjaitan

  • Whatsapp

KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA

Rifqi Muda Panjaitan

Magister Ilmu Hukum

Universitas Sumatera Utara

 

Rifqi Muda Panjaitan


Salah
satu alat pembayaran paperless yang
berkembang baru-baru ini adalah uang virtual kemudian mulai menjadi fenomena di
masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi
dalam kegiatan e-commerce. Dewasa
ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk
menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital
yang disebut dengan cryptocurrency.

 Menurut Kumar dan Smith, mata uang kripto merupakan
serangkaian mekanisme kriptografi yang di dalamnya terdapat data transaksi dan
data neraca keuangan. Mata uang kripto berbentuk data elektronik sehingga tidak
memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya. Sama dengan mata uang
konvensional, mata uang kripto juga berfungsi sebagai alat pembayaran antar
pengguna yang tergabung dalam jaringan internet. Mata uang kripto mampu
memfasilitasi transaksi antar pengguna atau
peer
to peer
tanpa suatu lembaga perantara.

 Sampai saat ini terdapat lebih dari ratusan jenis
mata uang kripto, bitcoin menguasai dominasi pasar.
Bitcoin mulai berkembang dan mendapatkan perhatian dari
masyarakat luas pada saat digunakan untuk sarana transaksi di Silkroad, dimana
disana ada sebuah pasar perdagangan yang menjual obat-obatan secara ilegal, dan
selain itu juga Bitcoin ternyata memperoleh dukungan banyak dari beberapa orang
yang penting didalam bidang teknologi informasi, serta diterima sebagai sistem
pembayaran beberapa situs terkenal contohnya wordpress.com.

 Transaksi menggunakan Bitcoin tidak menyertakan nama
sehingga pemilik tidak dapat diidentifikasi. Semua transaksi Bitcoin kemudian
disebar ke seluruh jaringan komputer pengguna Bitcoin seluruh dunia. Bitcoin
tidak akan terkena inflasi dan tidak terpengaruh oleh pergantian pemerintahan.
Uang digital Bitcoin dapat dianggap sebagai barang komoditas sebagaimana emas.
Fluktuasi nilai tukar Bitcoin bergantung pada permintaan pengguna atau investor
serta sangat dipengaruhi oleh penerimaan atau penolakan negara.

 Namun
di Indonesia belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata
uang
bitcoin maupun koin produk dari cryptocurrency lainnya sebagai alat
transaksi pembayaran. Hal ini dikarenakan
bitcoin
belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku
di Indonesia. Seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 1
ayat 1 disebutkan bahwa:

“Mata
uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah”

 Produk
koin dari
cryptocurrency sendiri
bukanlah mata uang yang dikeluarkan oleh negara, namun
bitcoin dikeluarkan melalui sistem cryptography jaringan-jaringan komputer. Pada awal  munculnya fenomena cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh
pemerintah, tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis
penyelenggaraaan pasar fisik aset kripto (
crypto
asset
) di bursa berjangka. Dimana menurut Pasal 3 ayat (2) peraturan
tersebut Aset Kripto dapat diperdagangkan jika memenuhi syarat :

  • Berbasis
    distributed ledger technology.
  • Berupa
    Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset
    (Crypto Backed Asset).
  • Nilai
    kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima
    ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (
    coin market cap) untuk
    Kripto Aset utilitas.
  • Masuk
    dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
  • Memiliki
    manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan
    kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent).
  • Telah
    dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan
    terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 3 ayat (3)
bahwa Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh
Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Peraturan ini juga memperhatikan aspek perlindungan kepada
pelanggan sebagai investor dan juga aspek tata kelola bagi perusahaan yang
menjadi database atau pengelola di bursa Kripto yang terpapar pada Pasla
2 ayat (1) dimana Perdagangan Aset Kripto harus memperhatikan :

  • Prinsip-prinsip
    tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa
    Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk
    memperoleh harga yang wajar dan sesuai.
  • Tujuan
    pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai
    referensi harga di Bursa Berjangka.
  • Kepastian
    hukum.
  • Perlindungan
    Pelanggan Aset Kripto.
  • Memfasilitasi
    inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset
    Kripto.

Oleh
karena itu secara tidak langsung penyelenggaraan cryptocurrency di Indonesia telah mendapatkan legal standing tersendiri di Indonesia melalui peraturan yang
dikeluarkan oleh BAPPEBTI tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *