BPN Serdang Bedagai Gelar Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Tanah untuk Percepatan Program Strategis Nasional

  • Whatsapp
Monev PSN
BPN Serdang Bedagai Gelar Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Tanah untuk Percepatan Program Strategis Nasional

Kabarindoku.com, Serdang Bedagai – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional di sektor agraria. Pada Kamis, 12 Desember 2024, BPN Serdang Bedagai mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Konsolidasi Tanah di wilayah kabupaten tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., bersama Tim Konsolidasi Tanah dan Tim Pengukuran. Dalam pelaksanaannya, Monev ini bertujuan untuk meninjau langsung progres dan kendala yang dihadapi dalam implementasi program, sekaligus mencari solusi untuk percepatan penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Roni L. Parningotan Sitanggang menyampaikan bahwa konsolidasi tanah merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pengelolaan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pondasi untuk pengembangan wilayah yang lebih terstruktur dan produktif,” ujarnya.

Tim Konsolidasi Tanah dan Tim Pengukuran turut berperan aktif dalam memastikan semua tahapan pelaksanaan sesuai dengan standar teknis dan administratif. Monitoring ini meliputi pengecekan langsung ke lapangan, evaluasi dokumen, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi program strategis nasional di bidang pertanahan, terutama di wilayah Serdang Bedagai. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan pelaksanaan konsolidasi tanah dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Monev ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan tata kelola tanah yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (Red/BS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *