Kabarindoku.com,MEDAN- Serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja. Serikat ini didirikan agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan. Rabu , 21/02/24.
Perlindungan terhadap pekerja meliputi kebebasan hak untuk berserikat. Kebebasan berserikat buruh dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/International Labour Organization (ILO) dan UUD Tahun 1945 serta tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam UU No.21 Tahun 2000 turut dijelaskan bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dalam serikat pekerja, terdapat hak serikat pekerja/buruh di antaranya yaitu; membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerjaan/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun belakang ini banyak Perusahaan yang diduga berlaku semena mena dalam bertindak terhadap pekerja/buruh sehingga banyak hal yang diduga perusahaan menghilangkan hak hak pekerja/buruh. Apabila ada permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh serikat pekerja hadir untuk menyelesaikan permasalahan para anggota nya, diduga perusahaan bertindak semena mena terhadap pengurus Serikat Pekerja/Buruh tersebut seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (SNNU SUMUT) Zulkarnain. Se, M.Sc, M.Ag menyatakan hal ini diduga sangat banyak terjadi di perusahaan Yang ada di sumatera utara ini, seperti hal nya yang baru terjadi yaitu diduga di perusahaan PT. Starindo Prima terjadi nya pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa ada surat peringatan yang diberikan kepada pekerja, PHK ini diduga terindikasi terjadi karena pekerja sebagai pengurus Serikat Pekerja/Buruh yaitu sekretaris PUK Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI Atuc AGN ) diperusahaan tersebut. Jelas terjadi nya PHK sepihak ini sangat merugikan pekerja/Buruh. Dan diduga juga PHK terjadi dikarenakan Serikat Pekerja Perkayuan Indonesia sedang melakukan gugatan terhadap perusahaan PT Starindo Prima karena diduga perusahaan tersebut tidak membayar upah lembur karena diduga ada nya rasa tidak senang terhadap Serikat tersebut maka diduga perusahaan melakukan PHK terhadap perkerja tersebut yang juga sekretaris PUK Serikat Pekerja Perkayuan dan Peruhutanan Indonesia.
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia Kabupaten Deli Serdang dan Pimpina Wilayah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indinesia Sumatera Utara sudah beritikad baik untuk bertemu dengan pihak PT. Starindo Prima namun usaha untuk bertemu tersebut tidak tercapai dengan berbagai alasan dari pihak perusahaan sehingga tidak terjadi pertemuan tersebut. Maka PC F SP KAHUT IND-KSPSI Deli Serdang melakukan pembelaan anggota nya yg diduga di PHK oleh PT Starindo Prima tidak sesuai ketentuan dan perundang undangan dengan menyurati Pemerintahan Provinsi Sumut yaitu Dinas Ketenaga Kerjaan Sumatera Utara. Surat tersebut Nomor 447/HIP/PC.F.SP.KAHUT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 surat tersebut sudah diterima oleh pihak Dinas ketenagakerjaan Sumut dan meminta kepada Kepala Dinas Ketegakerjaan Sumateta Utara untuk melakukan Penyelidikan/Penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Buruh yang termaktub pada BAB VII pasal 28 jo BAB XII pasal 43 diduga dilakukan oleh PT Starindo Prima.
Belum lagi penyelidikan/ penyidikan di laksanakan oleh Disnaker Sumut terjadi lagi pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan PT Starindo Prima , yang bernama Nurdianto Ketua PUK F.SP.KAHUT IND- KSPSI AGN atuc PT. Starindo Prima . Tertanggal 20 Februari 2024 pas di hari ulang tahun KSPSI yang sudah bekerja di perusahaan PT Starindo Prima selama 26 tahun.
Sudah jelas tindakan perusahaan sewenang – wenang , dikarenakan PHK yg dilakukan saat sedang memperjuangkan hak hak anggotanya dan bertentangan dengan undang – undang RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja Serikat buruh di kangkangi oleh pihak perusahaan.
Zulkarnain, SE , M.Sc .M.Ag Ketua Serikat Nelayan Nahdaltul Ulama yang juga berafiliasi dengan KSPSI AGN Sumut meminta kepada Kepala Dinas Ketenegakerjaan Sumut agar segera menindak lanjuti ada nya PHK di PT Starindo Prima yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Kami kuwatir bila hal ini tidak di tindak lanjuti maka akan terjadi hal yang sama di tempat lain , maka akan lebih banyak lagi pekerja/buruh yang dirugikan . Kalau sudah banyak pekerja buruh yang dirugikan ini ditakutkan bisa terganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Sekali lagi kami sangat bermohon kepada bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut agar segera melakukan penyelidikan/penyidikan PHK ini sesuai Peraturannya. (A/Ah)