Kabarindoku.com, Medan — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pelaksanaan layanan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal ATR/BPN melalui Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (16/4), dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara secara hybrid (luring dan daring).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan BPN mengenai prosedur dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi aparatur BPN dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam aspek hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami langkah-langkah strategis dalam memberikan layanan bantuan hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kami,” ujarnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di wilayah Sumatera Utara dapat lebih sigap dan profesional dalam memberikan layanan bantuan hukum, sekaligus memperkuat posisi BPN sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan berbagai isu pertanahan di tengah masyarakat. (Red/BS)