Puasa Ramadan dan Kesadaran Hukum Jadi Sorotan
Kabarindoku.com, Medan – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara menggelar Diskusi Dosen pada Selasa (18/3) sebagai bagian dari upaya meningkatkan atmosfer akademik dan memperkuat budaya diskusi ilmiah.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Milhan, MA, Drs. Azwani Lubis, M.Ag, dan Dr. M. Iqbal Irham, M.Ag, serta diikuti oleh akademisi dan dosen dari berbagai disiplin ilmu.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan fakultas dalam menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan produktif.
“Kami ingin menjadikan fakultas ini sebagai pusat kajian ilmiah yang aktif, di mana para dosen dapat saling bertukar gagasan dan menghasilkan pemikiran-pemikiran baru yang memberikan kontribusi nyata bagi dunia akademik dan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi dosen ini berfokus pada kajian hukum dan syariah yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan keumatan. Kegiatan ini juga dirancang menjadi agenda rutin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut.
Puasa Ramadan dan Kesadaran Hukum
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Iwan Nasution, M.HI ini berlangsung interaktif dengan suasana penuh keakraban. Drs. Azwani Lubis, M.Ag, dalam pemaparannya menyoroti fenomena ketidakpatuhan hukum di masyarakat.
“Banyak pertanyaan muncul, seperti mengapa hukum tidak tegak, mengapa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta mengapa masyarakat kurang taat hukum,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kesadaran hukum sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Kesadaran hukum sendiri dapat dipahami melalui beberapa aspek utama:
- Hakikat hukum sebagai nilai etik yang diformalkan – Sebelum adanya hukum tertulis, masyarakat diatur oleh tradisi, adat, dan kebiasaan berbasis nilai etik. Nilai-nilai ini kemudian diformalkan menjadi hukum agar memiliki kekuatan mengikat.
- Kesadaran hukum sebagai keyakinan dalam diri individu – Seseorang yang memiliki kesadaran hukum akan mempertimbangkan nilai-nilai hukum dalam interaksi sosialnya.
- Kesadaran hukum melahirkan kepatuhan terhadap hukum – Semakin tinggi kesadaran hukum seseorang, semakin besar kemungkinannya untuk taat terhadap aturan yang berlaku.
- Kesadaran hukum menumbuhkan kewajiban berbuat baik – Kesadaran hukum tidak hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.
- Puasa Ramadan sebagai wadah pembentukan moral otonom – Puasa melatih individu untuk menahan diri, berdisiplin, dan meningkatkan kontrol diri, yang pada akhirnya memperkuat kesadaran hukum.
Sementara itu, Dr. Milhan membahas maraknya pelanggaran hukum di masyarakat, termasuk pencurian, perampokan, dan korupsi, yang menurutnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penerapan ajaran Al-Qur’an.
“Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca dan dikhatamkan, tetapi juga harus ditadabburi, dipahami isinya, serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjadi petunjuk dan pedoman keselamatan dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Dr. M. Iqbal Irham, M.Ag, dalam paparannya menyoroti dimensi spiritual puasa dalam perspektif tasawuf. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, kata “kutiba” dalam perintah puasa memiliki makna bahwa ibadah ini diperuntukkan bagi mereka yang dekat dengan Allah.
“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga merupakan jalan menuju kesadaran spiritual yang lebih tinggi. Orang yang berpuasa dengan benar akan mampu mengendalikan dirinya, tetap istiqamah dalam ketaatan, dan menjauhi maksiat,” paparnya.
Diskusi ini juga dihadiri Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut, Dr. H. Sugeng Wanto, MA selaku Pembina Forum Diskusi Dosen dan Wakil Dekan III Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA.
Diskusi ini menjadi bukti komitmen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut dalam membangun atmosfer akademik yang produktif serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. (RED)