Kabarindoku.com, Serdang Bedagai – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka program Redistribusi Tanah di sejumlah kecamatan. Program ini menjadi bagian dari upaya Reforma Agraria untuk menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kemakmuran masyarakat.
Kegiatan ini mencakup wilayah di Kecamatan Sipispis (Desa Tinokkah dan Desa Nagaraja), Kecamatan Bandar Khalipah (Desa Mangga II, Desa Pematang Terang, Desa Pematang Cermai, Desa Gelam Sei Serimah), Kecamatan Teluk Mengkudu (Desa Sentang), Kecamatan Sei Bamban (Desa Bakaran Batu, Desa Sei Belutu, Desa Sei Buluh, Desa Sei Bamban, Desa Pon), Kecamatan Tebing Syahbandar (Desa Penggalian), serta Kecamatan Sei Rampah (Desa Sei Rejo).
Tujuan Redistribusi Tanah
Program Redistribusi Tanah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta untuk menghindari sengketa dan konflik agraria.
Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Adit Sodikin, S.T., bersama tim dari berbagai instansi, termasuk Bidang 3 Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perkim, Tata Pemerintahan, Dinas Pertanian, dan BAPPEDA Kabupaten Serdang Bedagai, memimpin langsung kegiatan ini.
“Redistribusi tanah ini bukan hanya soal pengalihan hak atas tanah, tetapi juga upaya mendukung masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif. Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mencegah konflik agraria di masa mendatang,” ujar Adit Sodikin, Kamis (21/11/2024).
Kolaborasi Multiinstansi
Kegiatan ini melibatkan sinergi berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. Dinas Pertanian, misalnya, bertugas memberikan masukan terkait potensi lahan untuk pengembangan sektor pertanian, sementara BAPPEDA berperan dalam merancang program pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Program Redistribusi Tanah juga menjadi salah satu strategi untuk mendukung visi Kabupaten Serdang Bedagai sebagai daerah yang sejahtera, mandiri, dan lestari. Pemerintah berharap, melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Harapan Masyarakat
Warga desa yang terlibat dalam program ini menyambut baik langkah redistribusi tanah. Mereka berharap program ini dapat membawa perubahan positif, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
“Kami sangat bersyukur atas perhatian pemerintah melalui program redistribusi tanah ini. Kami berharap, hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan membawa kesejahteraan bagi semua,” ujar seorang warga Desa Sei Rejo.
Program Redistribusi Tanah ini diharapkan menjadi salah satu solusi strategis untuk menata ulang sektor agraria di Serdang Bedagai dan menjadikan tanah sebagai sumber daya yang berdaya guna serta adil bagi seluruh masyarakat. (Red/BS)