JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, disepakati bahwa 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat tersebut digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025) dan dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keputusan ini diambil berdasarkan dukungan penuh dari Kepala Bappenas yang menilai langkah tersebut sebagai strategi krusial untuk menjaga ketersediaan pangan jangka panjang di tengah ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat.
“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” tegas Menteri Nusron.
Dengan status LP2B, lahan sawah yang masuk dalam kategori ini mendapatkan perlindungan maksimal dari perubahan fungsi, termasuk untuk kepentingan industri maupun pembangunan permukiman. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga ekosistem pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Langkah ini juga dinilai strategis untuk menahan laju urbanisasi dan ekspansi pembangunan yang kerap menggerus lahan-lahan produktif. Pemerintah daerah pun didorong untuk segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka sesuai dengan ketetapan ini.
Dengan adanya penguatan regulasi dan komitmen lintas kementerian, Indonesia diharapkan mampu mengamankan masa depan pangan nasional secara berkelanjutan. (REL/BS)