Kabarindoku.com – Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara sampai saat ini masih tetap mengakui badan hukum tiga sekolah tinggi yang menggunakan akte pendirian tahun 2014 dan SK Kemenkumham tahun 2015, dengan dalih tidak ada masalah semua proses akademik berjalan lancar tanpa ada gangguan. Alasan ini sangat konyol, karena tiga sekolah tinggi dibawan YASPETIA, yaitu STAI Alhikmah Medan, STIT Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai berdiri dengan akte pendirian tahun 1983 dan akte perubahan 1995 yang didirikan oleh Alm. H. Harun Manan, Alm. H.M.Rivai Lubis dan Alm. H. Makmur Limbong. Sedangkan MH dan ZS sama sekali tidak ikut sebagai pendiri, mereka hanya sebagai pengurus yang diangkat oleh rapat pendiri pada tahun 1993 dan sudah dilakukan pergantian pengurus tahun 2007 melalui rapat dewan pendiri, dalam perubahan akte yang mereka buat tersebut MH dan ZS sudah dikeluarkan dari yayasan. Maka jelas sama sekali tidak ada kaitan tiga sekolah tinggi, yaitu STAI Alhikmah Medan, STIT Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai dengan akte yang mereka dirikan tahun 2014 dan SK Kemenkumham tahun 2015 yang mereka gunakan saat ini.
Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara jangan tutup mata dan membiarkan ada Sekolah Tinggi yang beroperasi dengan badan hukum yang dimanipulasi, jika ini terus dibiarkan, maka Kopertais Wilayah IX ikut menyetujui dan jika nanti digugat, maka kopertais Wilayah IX Sumatera Utara tentu saja ikut bertanggung jawab terhadap semua produk yang dikeluarkan tiga sekolah tinggi ini, termasuk SK Ketua, Wakil Ketua dan semua personil akademik yang di SK kan bahkan ijazah yang dikeluarkan tidak syah. Seharusnya Kopertais bertindak seperti LLDIKTI Wilayah I Sumut yang tidak mentolelir ada perguruan tinggi dibawah naungannya yang bermasalah badan hukumnya semua, jika ditemukan pasti akan dihentikan atau dicabut ijinnya, seperti STIE dan STIH Alhikmah Medan berdasarkan hasil rapat tanggal 15 Mei 2020 waktu itu LLDIKTI Wil. I mengundang keduabelah pihak yayasan yang langsung dipimpin oleh Kepala LLDIKTI Wil. I Sumut di kantor LLDIKTI Jalan Setia Budi tetapi tidak tidak ada titik temu dan persiteruan berlanjut, maka tidak lama setelah itu kedua sekolah tinggi ini dicabut ijinnya bahkan tidak sedikit ijin Sekolah Tinggi di Sumut yang dicabut ijinnnya disebabkan badan hukum bermasalah.
Yang lebih konyol lagi STIT Alhikmah Tebing Tinggi dibiarkan oleh Kopertais Wil IX mengelola Prodi Ekonomi Islam dan Hukum Islam. Ini artinya Kopertais tidak mengetahui nomenklatur perguruan tinggi, ini sama dengan Fakultas Tarbiyah membuka Prodi Emonomi Islam, inikan tidak masuk akal, karena tidak sesuai dengan nomenklatur PTKIS Kementerian Agama RI. Seharusnya walaupun ijin prodi sudah keluar harus melakukan alih status dulu dari STIT ke STAI, setelah ijin alih status keluar barulah boleh menerima mahasiswa baru. Jika ingin membuka program studi diluar rumpun pendidikan, maka wajib dilakukan Alih Status menjadi STAI tetapi tidak mungkin bisa dilakukan karena persyaratan alih status wajib menyertakan Akte Pendirian Yayasan, akte perubahan yayasan dan SK Kemenkumham, inilah yang nenjadi permasalahan dari dulu.
Untuk itu kepada para tamatan SLTA dan para remaja yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi supaya berhati-hati. Ini wajib saya sampaikan dan ingatkan karena sebagai orang yang mengetahui jika tidak menyampaikan ini tentu saja akan menjadi beban moral kedepannya dan tidak baik permasalahan ini dibiarkan terus berjalan kasihan nanti para mahasiswa baik yang di Medan, di Tebing Tinggi dan di Tanjung Balai sudah orang tua susah mencari biaya kuliah ternyata kampusnya bermasalah.
Hal ini sudah diupayakan penyelesain oleh beberapa kali pergantian Koordinator Kopertais Wil. IX tetapi tidak berhasil dan informasinya telah mencoba mendatangi sejumlah notaris untuk membuat akte perubahan tetapi tidak ada notaris yang berani karena para penghadap tidak dari unsur pendiri dan tidak memiliki dokumen yang diminta Notaris, seperti Akte pendirian yayasan yang asli bukan duplikat, notulen hasil rapat pendiri yayasan tentang perubahan struktur yayasan, absensi rapat, surat keterangan kematian dari Dinas Dukcapil jika ada pendiri yayasan yang sudah wafat. Semua itu sudah pasti tidak ada.