Kabarindoku.com, Serdang Bedagai — Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah (PPTP) Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ady Hendra Lumban Tobing, A.Md., S.E., menyerahkan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pada Senin, (16/12/ 2024.
Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantah Sergai, ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis yang bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset tanah pemerintah yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Dalam sambutannya, Ady Hendra menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengelola aset negara. “Penyerahan sertipikat ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang tanggung jawab kita bersama dalam menjaga, menata dan memanfaatkan aset negara demi kepentingan rakyat,” ujar Ady.
Sertipikat yang diserahkan mencakup tanah-tanah strategis yang menjadi bagian dari proyek pembangunan nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Dengan penyerahan ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Kementerian PUPR melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan dukungan dari pihak terkait, khususnya dalam memastikan aset-aset negara dikelola dengan baik dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar perwakilan Kementerian PUPR.
Kegiatan ini menandai komitmen Kantah Sergai dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas. (Red/BS)