Kantor Pertanahan Sergai Serahkan Sertipikat Barang Milik Daerah ke Pemprov Sumut

  • Whatsapp
Sertipikat BMD
Kantor Pertanahan Sergai Serahkan Sertipikat Barang Milik Daerah ke Pemprov Sumut

Kabarindoku.com, Serdang Bedagai – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah kabupaten Sergai, Selasa (24/12). Acara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan legalitas dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Sergai, Trisatya Yulianto Ramadha, kepada perwakilan tim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Sergai.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Trisatya Yulianto menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang terorganisir untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Sertipikat ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan aset demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menerima sertipikat menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi contoh dalam mempercepat legalisasi aset daerah lainnya di Sumatera Utara.

Penyerahan sertipikat BMD ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengamankan aset-aset pemerintah daerah dan provinsi. Dengan sertipikat yang telah diterbitkan, diharapkan tidak ada lagi sengketa lahan yang menghambat pengelolaan dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Serdang Bedagai dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal administrasi pertanahan. Ke depan, sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pengelolaan aset di tingkat daerah.

Penyerahan sertipikat BMD di Sergai ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas. (Red/Basri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *