Kabarindoku.com, Serdang Bedagai — Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf melalui program inovatif bertajuk “KITA JAWARA” (Kolaborasi dan Integrasi Pertanahan, Agama, Kejaksaan untuk Wakaf Rakyat). Program ini bertujuan memperkuat legalitas tanah wakaf demi kepentingan umat.
Dalam acara yang berlangsung dengan khidmat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E., M.Si., pada Kamis (5/12), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan tim dari Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara instansi terkait dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Selain penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., juga menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Azrul Aswan Sirait, S.Hi., beserta jajaran. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi terkait percepatan penyelesaian tanah wakaf di wilayah Serdang Bedagai.
“Program KITA JAWARA adalah bentuk kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan. Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Roni Sitanggang dalam sambutannya.
Sementara itu, Azrul Aswan Sirait menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. “Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Serdang Bedagai semakin profesional dan bermanfaat bagi umat,” ujarnya.
Program “KITA JAWARA” merupakan langkah konkret dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang transparan dan akuntabel. Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat menjadi percontohan di wilayah lain, mengingat urgensi legalitas tanah wakaf untuk pembangunan berbasis keagamaan di Indonesia.
Acara penyerahan sertifikat dan rapat koordinasi ini menjadi salah satu momen penting dalam memperkuat kerja sama antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan dalam mendukung kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Serdang Bedagai. (Red/BS)