kabarindoku.com,MEDAN- Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani akan melaporkan 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Materi laporan tersebut terkait hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan daftar pasangan calon peserta Pilkada Medan 2024.
“Yaa, kita (tim sukses) sudah komunikasi terutama ke Prof Ridha dan juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan advokasi untuk melaporkan Komisioner KPU Medan ke DKPP. Materinya sama yakni dugaan pelanggaran administrasi dengan tidak tercantumnya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya,” kata Sekretaris Umum Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan di Medan, Jum’at (11/10/2024).
Politisi PDI Perjuangan Medan itu bilang dengan hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pihaknya menduga ada pihak-pihak yang merasa ‘terusik’ sehingga melakukan cara-cara kotor untuk menghilangkan gelar profesor yang selama ini menjadi jargon pasangan Ridha-Rani di Pilkada Medan 2024.
“Yaa, jargon ‘Medan Butuh Profesor’ ternyata membuat banyak orang terusik, dan kami menduga hilangnya atau tidak tercantumkannya gelar profesor di depan nama calon wali kota kami (Ridha Dharmajaya) oleh KPU Medan diduga ada unsur ataupun cara-cara kotor yang dilakukan oknum oknum yang takut kalah di Pilkada Medan ini,” tegasnya.
Apalagi, katanya, jika mengacu pada kertas suara di Pilpres lalu gelar Profesor juga dipakai oleh Prof Mahfud MD saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
“Kan aneh, jika kita melihat pada Pilpres 2024 lalu. Gelar Profesor itu kenapa bisa dicantumkan di depan nama calon wakil presiden Mahfud MD. Toh, di Pilkada Medan ini gelar itu tak dicantumkan di depan nama Prof Ridha Dharmajaya,” sesalnya.
Maka dari itu, sambungnya, dengan menyiapkan bukti-bukti baru yang telah dipersiapkan oleh tim pemenangan Ridha-Rani akan melaporkan KPU Medan ke DKPP.
“Secepatnya, paling lama 1-2 hari kami akan ke Jakarta untuk melaporkan KPU Medan ke DKPP. Selain itu, kita juga akan melakukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dihentikan.
Alasannya, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak tercantumnya gelar Profesor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan pada penetapan nomor urut paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, PKN, Partai Buruh dan PBB.
Ketua Bawaslu Medan, Reynold Tampubolon menyebutkan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan dari calon wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya terkait tidak tercantumkannya gelar Profesor di depan namanya.
“Benar bang, setelah melakukan klarifikasi dan memanggil KPU Medan terkait laporan yang masuk (hilangnya gelar Profesor) tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran administrasi sehingga kami hentikan (proses laporan),” pungkasnya. (Red)
(Hbb)