Diduga Sinar Mas MSIG Tbk Gagal Penuhi Tanggung Jawab Asuransi, Nasabah Terancam Kehilangan Hak

  • Whatsapp

Kabarindoku.com || Medan– Diduga Sinar Mas Gagal Bayar Klaim, Nasabah Mengalami Kerugian Hingga Miliaran. Tujuan masyarakat menggunakan jasa asuransi sebagai penyedia perlindungan kini berubah menjadi perusahaan yang menyediakan “perundungan.” Bagaimana tidak, dari tahun ke tahun, perusahaan asuransi di Indonesia semakin menunjukkan ketidakprofesionalannya dalam menangani klaim yang diajukan nasabah, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok.

 

Hal serupa dialami oleh Sdr. Gunawa Gaurifa (23), salah satu pemegang polis di PT. Sinar Mas MSIG Tbk, yang hingga saat ini belum menerima haknya sebagaimana dijanjikan dalam polis. Semua bermula pada tahun 2022, ketika Sdr. Gunawa Gaurifa (23) mendaftarkan diri sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT. Sinar Mas MSIG Tbk, dengan tertanggung atas nama Alm. Omasito Gowasa. Premi yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) mulai 28 Februari 2022 hingga meninggalnya tertanggung pada 22 November 2022. Namun, saat ingin mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak PT. Sinar Mas MSIG Tbk tidak memberikan kepastian hukum hingga saat ini.

 

Atas dasar tersebut, Sdr. Gunawa Gaurifa (23) mendatangi kantor hukum LAW FIRM MSP & PARTNERS untuk meminta bantuan dalam memperjuangkan hak-haknya atas klaim asuransi jiwa atas nama tertanggung Alm. Omasito Gowasa.

 

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 November 2024, kantor hukum LAW FIRM MSP & PARTNERS mengirimkan somasi I, II, dan III kepada PT. Sinar Mas MSIG Tbk, yang pada intinya memperingatkan agar perusahaan tersebut memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana yang dijanjikan dalam polis. Namun, pihak PT. Sinar Mas MSIG Tbk tidak memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan somasi tersebut.

 

Pada 25 November 2024, kantor hukum LAW FIRM MSP & PARTNERS menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai tim legal PT. Sinar Mas MSIG Tbk. Pesan tersebut berisi surat pemberitahuan penolakan klaim meninggal dunia atas nama Omasito Gowasa dengan alasan bahwa Sdr. Gunawa Gaurifa (23) telah membuat surat pernyataan tertanggal 10 Juli 2023 yang menyatakan bahwa “Sdr. Gunawa Gaurifa (23) tidak memiliki asuransi lain selain salasatu asuransi swasta di Indonesia.” Berdasarkan hal ini, PT. Sinar Mas MSIG Tbk menolak klaim dan menyatakan polis batal demi hukum serta tidak memiliki nilai polis sejak awal.

 

Pembatalan klaim oleh PT. Sinar Mas MSIG Tbk tidak berlandaskan hukum. Surat pernyataan tersebut patut diduga dibuat untuk asuransi swasta tersebut. Bagaimana mungkin surat pernyataan tersebut bisa dimiliki PT. Sinar Mas MSIG Tbk dan dijadikan alasan untuk tidak memenuhi tanggung jawabnya? Klien kami, Sdr. Gunawa Gaurifa (23), menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan apapun di PT. Sinar Mas MSIG Tbk. Fakta hukum menunjukkan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat pada 10 Juli 2023, jauh setelah meninggalnya tertanggung Alm. Omasito Gowasa pada 23 November 2022.

 

Kami (Law Firm MSP & Partners) bersama keluarga besar Alm. Omasito Gowasa kini berupaya menuntut hak atas polis tersebut di kantor Optimis Agen MSIG Life Insurance di Komplek Multatuli, Medan, sebagaimana disampaikan oleh Managing Partner Law Firm MSP & Partners, Harto Alfredo Siregar, S.H., C.FLS., CMP., C.PLA., C.NS., dan Andre Gustiranda Manullang, S.H., C.PLA., C.TA., pada Rabu (15 Januari 2025).

 

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan curang pihak asuransi seharusnya menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki tugas pengawasan dalam sektor perasuransian sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Namun, OJK terkesan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian atas fenomena ini di dunia perasuransian, khususnya di Kota Medan. Kami juga memohon kepada Pimpinan DPRD Komisi III Kota Medan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Kota Medan yang menjadi korban asuransi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *