Kabarindoku.com,Mandailing Natal- Pemerintah Desa Lumbanpinasa,kecamatan Siabu,Kabupaten Mandailing Natal,menerapkan Aturan Baru Bagi pemilik Pakter Atau Lopo(warung)Tuak yang berada Di desa tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat Desa lumban pinasa(Lumpin)
Aturan tersebut tertuang atas hasil musyawarah yang di adakan Pemerintah Desa Lumban PinasaLumpin dengan pemilik pakter Tuak, yang juga di hadiri Camat Siabu syukur Soripada Nasution yang di wakili Kasi Trantribum Madong Lubis,Babinsa Koramil 12/Siabu sertu Niaston Simatupang mewakili Danramil 12 siabu Letda.Inf. M.Nasution.pejabat Kepala desa(PJ Kades) lumban pinasa yang acaranya berlangsung di gedung Seni dan Budaya Desa Lumban pinasa pada jum’at(29/09/2023).
Informasi yang di himpun awak media ini dari berbagai sumber,Rapat yang di hadiri pemilik Lopo tuak yang berjumlah sebelas orang,pemerintah desa,Koramil,dan Tokoh Mayarakat tersebut membuahkan peraturan yakni :
1.Dilarang membunyikan musik diatas jam 23.00 Wib, apabila dilanggar, dikenakan sanksi berupa:
– Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda Seratus Ribu Rupiah(100.000,)
– Apabila masih dilanggar lagi, dengan membunyikan musik diatas 23.00 Wib, Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda Seratus Ribu Rupiah( 100.000.,)
_ Apabila masih dilanggar lagi untuk ketiga kalinya, Kedai/ Lopo tuaknya ditutup.
2.Dilarang wanita datang ke kedai/ Lopo tuak, apabila datang ke tempat itu, wanita wajib diusir pergi darib tempat itu, dan apabila pemilik kedai /Lopo menerimanya, maka pemilik kedai tuak akan kena sanksi.
3.Pemilik Kedai/Lopo Tuak berharap kepada Pemdes, BPD dan masyarakat agar adil dalam menjalankan peraturan desa ,jangan tebang pilih.
4.Apabila ada kedai/ Lopo yang akan buka, wajib lapor sama Pemdes, BPD dan Babinsa Koramil 12 Siabu.
Kepada media ini, Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang menuturkan kita dari Babinsa ,sangat mendukung penuh peraturan Desa yang berasal dari Musyawarah Desa Lumban Pinasa.
” Acara berlangsung sukses , tertib dan lancar ,” katanya.
” Hasil dari musyawarah Desa itu, berlaku sejak hari ini selasa ( 30/9/2023),” terangnya.
Sementara itu, Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution melalui selulernya mengatakan Pemerintah Kecamatan Siabu sangat mendukung penuh hasil musyawarah yang di buat pemerintab Desa Lumban Pinasa.
lanjut Syukur mengatakan, untuk pelaksanaan peraturan tersebut, tentunya Pemdes, BPD dan Masyarakat yang menerapknya demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa.”ucapnya. ( Ag/Sp )