Curi Sotong Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

  • Whatsapp
 Curi Sotong Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

Kabarindoku.com || Tanjungbalai, – Unit reskrim polsek teluk nibung polres tanjung balai berhasil mengamankan dua orang pelaku pencuri ikan sotong dengan total kerugian dialami korban sebesar dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah, pada hari Jumat (21/7/23) sekira pukul 08.30 Wib.


Diketahui inisial kedua orang pelaku pencurian dengan Pemberatan A.N Y S Alias YOYOK (31) warga Pasar Bilah I B Desa Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara dan A.N I S S Alias MAIL (17) warga Jl. Yos Sudarso Lk. VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dilaporkan korban A.N IBRAHIM (43) warga Jl. Jala Lk. I Kel. Perjuangan, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Berdasarkan nomor laporan polisi LP / B / 34 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Diketahui Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 08.30 Wib,Saudara BAEK menjumpai Pelapor dan menyampaikan pesan dari pak ALHAFIZ ke pelapor “Coba lihat ke gudang fiber ikan sotong,karena kata pak ALHAFIZ fiber nya sudah terbuka.Kemudian pelapor langsung ke gudang BTL dan memeriksa fiber dan fiber tidak terikat lagi dan dibuka tutup fibernya, Plastik fiber didalam fiber telah terkoyak dan melihat ikan sotong yang didalam fiber tersebut terlihat berkurang dari semula nya. Kemudian pelapor dan rekannya membongkar ikan sotong tersebut dan menimbang ulang ternyata ikan sotong tersebut telah berkurang sebanyak 38 ( tiga puluh delapan ) Kg. Atas kejadian tersebut sehingga pelapor mengalami kerugian Rp.2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Karena merasa keberatan pelapor lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUNSONG,S.H. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya kedua pelaku melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana. “Pungkas Kapolsek.

sumber : humas_polrestanjungbalai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *