Tiga CPNS Baru Resmi Bertugas di Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Siap Wujudkan Layanan Prima

  • Whatsapp
Penerimaan Tiga CPNS Baru
Tiga CPNS Baru Resmi Bertugas di Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Siap Wujudkan Layanan Prima

Kabarindoku.com, Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu resmi menerima kehadiran tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (10/6/2025). Ketiganya akan mengisi formasi jabatan sebagai Penata Pertanahan Ahli Pertama di unit kerja tersebut.

Penyambutan CPNS berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, S.E. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas penempatan SDM baru tersebut dan berharap kehadiran mereka dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kami menyambut hangat para CPNS baru dan berharap mereka dapat segera beradaptasi serta menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Pelayanan publik adalah garda terdepan citra institusi, dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar H. Ismail dalam arahannya.

Dalam kesempatan itu, CPNS juga mendapatkan pembekalan terkait etika kerja, pengenalan struktur organisasi, serta orientasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kantor Pertanahan. Arahan ini diharapkan dapat membentuk karakter ASN yang berintegritas tinggi, profesional, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik.

Kehadiran CPNS ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan, sekaligus mendukung berbagai program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan pertanahan, hingga pengamanan aset negara.

Dengan semangat kolaboratif dan semangat pengabdian yang tinggi, para CPNS diharapkan mampu berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (Red/BS/K-Lb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *