Prosedur penggantian sertipikat tanah hilang terus diperketat demi kepastian hukum
Rantau Prapat – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang. Kali ini, sumpah dilakukan atas nama pemohon Bulman Aritonang, pemilik Hak Milik Nomor 00640/Binaraga yang terdaftar resmi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Pengambilan sumpah berlangsung di aula Kantor Pertanahan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Turut hadir mendampingi, Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H., serta sejumlah saksi dari instansi terkait.
Bulman Aritonang sebelumnya telah melengkapi seluruh persyaratan administratif untuk proses penggantian sertipikat, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, identitas diri, serta pengumuman kehilangan di media massa. Proses ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN untuk menjamin legalitas dan mencegah terjadinya sengketa atas kepemilikan tanah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepastian hukum dalam administrasi pertanahan,” ujar Zainuddin Manurung usai pelaksanaan sumpah belum lama ini.
Pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat menjadi salah satu langkah penting sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan. Dengan prosedur ini, diharapkan tidak hanya hak-hak masyarakat terlindungi, tetapi juga dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan data atau dokumen pertanahan.
Kantor Pertanahan Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan mereka dengan baik dan segera melapor jika terjadi kehilangan, guna menghindari kerugian hukum dan administratif di kemudian hari. (Red/BS)