kabarindoku.com,MEDAN- Sekitar ribuan pekerja yang tergabung dalam 45 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumut pada tanggal 3 November 2025. Massa aksi, yang mengatasnamakan Komite Aksi Upah (KAU), berkumpul di Lapangan Merdeka Jalan Pulau Pinang sekitar pukul 12.30 WIB sebelum bergerak menuju kantor gubernuran di Medan.
Tuntutan Utama dan Respons Gubernur
Ahmadsyah (Eben), yang menjabat sebagai Presidium KAU Sumut, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah untuk tahun 2026 sebesar 10% adalah hal yang realistis. Menurutnya, persentase kenaikan ini diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah laju inflasi yang terjadi di Sumut saat ini, dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar mengakomodasi permintaan tersebut.
Secara garis besar, massa aksi memiliki sembilan (9) tuntutan, yang meliputi:
- Mendesak Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 10%.
- Mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI agar mengakomodasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang direkomendasikan oleh SP/SB Nasional untuk diajukan ke DPR RI.
- Meminta Gubernur membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan upah agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum.
- Meminta penurunan harga kebutuhan pokok (sembako).
- Melibatkan SP/SB sebagai bagian dari Tim Inflasi Daerah.
- Meminta Gubernur untuk membangun perumahan tipe 36 bagi pekerja/buruh dengan skema cicilan Rp 700.000 per bulan selama 15 tahun.
- Menambah jumlah serta anggaran bagi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sumut.
- Menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan.
- Memberi sanksi tegas kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Utara terkait masalah pencatatan pimpinan basis F.Serbundo di PT Tapian Nadenggan dan PT Sumber Tani Agung Resources Kebun Gunung Tua.
Sambutan Hangat dari Gubernur Bobby Nasution
Massa aksi SP/SB disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Dalam sambutannya, Gubernur Bobby menyatakan dukungan penuh terhadap aksi tersebut dan berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi tuntutan para pekerja.
Donal Pardamean Sitorus, SH, selaku pimpinan aksi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Gubernur. Ia menyoroti bahwa Gubernur Bobby Nasution adalah kepala daerah yang baru pertama kali memberikan sambutan sehangat itu kepada SP/SB, dan ia berharap Bobby Afif Nasution dapat memimpin Sumut untuk periode kedua.
Terkait respons atas tuntutan KAU Sumut, Gubernur memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Kenaikan Upah: Gubernur pada prinsipnya sangat setuju upah buruh dinaikkan demi tujuan menyejahterakan masyarakat Sumut, khususnya pekerja.
- Perumahan Murah: Karena program rumah murah merupakan program nasional (Presiden), Gubernur akan meminta arahan dari Pemerintah Pusat sebab kewenangan utama berada di sana. Gubernur berharap program perumahan pekerja ini dapat segera terealisasi.
- Pengawas Ketenagakerjaan: Gubernur langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk sesegera mungkin menambah jumlah pegawai yang ditugaskan sebagai pengawas dan mediator di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.
- Penyelesaian Kasus: Terkait kasus-kasus lokal, termasuk kasus buruh PT Starindo dan dua kasus di Padang Lawas Utara, Gubernur akan segera memanggil pejabat terkait untuk segera menyelesaikannya.
Aksi ini didampingi oleh Benhidris Nainggolan (Juru Bicara KAU Sumut), Donal Sitorus (Pimpinan Aksi), dan Ahmadsyah (Presidium KAU Sumut). (Hbb)







