Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah di Labuhanbatu, Bukti Komitmen BPN terhadap Layanan Publik

  • Whatsapp
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah di Labuhanbatu, Bukti Komitmen BPN terhadap Layanan Publik

Kabarindoku.com, Rantau Prapat — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan penggantian sertipikat Hak Milik Nomor 00640/Binaraga atas nama Bulman Aritonang.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Acara ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H., didampingi Yohana Devika Gultom, S.H., selaku Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bagian dari proses verifikasi dan akuntabilitas.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengambilan sumpah dilakukan, pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan, antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi identitas diri, serta bukti pengumuman kehilangan sertipikat di media massa. Semua tahapan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keabsahan permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang.

“Pengambilan sumpah ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum pemohon atas keabsahan data yang diajukan. Ini menjadi bentuk perlindungan hukum baik bagi pemilik tanah maupun negara,” ujar Zainuddin Manurung.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, sekaligus menjamin keamanan dan keabsahan data kepemilikan tanah di wilayah kerjanya.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menciptakan layanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. (Red/BS/K-Lb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *