Jakarta – Momen libur Idulfitri 1446 H tidak hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga, tetapi juga kesempatan emas untuk memastikan kepastian hukum atas aset keluarga, terutama tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu berkumpul di kampung halaman untuk mengecek status kepemilikan tanah keluarga. Jika masih berupa girik, warga disarankan segera mengurus peningkatan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya, ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).
Menurut Harison, masyarakat tidak perlu khawatir meskipun libur Lebaran masih berlangsung. Kantor-kantor pertanahan tetap memberikan layanan secara terbatas selama libur Idulfitri. “ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas. Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, proses peningkatan status dari girik ke sertipikat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah keluarga. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum dan dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Dengan kemudahan layanan pertanahan dan semangat kebersamaan saat Lebaran, Harison berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas aset tanah yang dimiliki. (REL/BS)