kabarindoku.com,MEDAN- Perseteruan antara pekerja yang di-PHK sepihak, Miswaji Suhendra, dengan PT Industri Karet Deli (IKD) memanas. Setelah mengadukan nasibnya ke serikat pekerja Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara, Miswaji justru mengalami penolakan saat menghadiri undangan perusahaan.
Miswaji Suhendra, yang sebelumnya menjabat Kasub Regu Bagian PC. SQ M 1, di-PHK oleh PT IKD tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3—sebuah prosedur yang dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan. Merasa dizalimi, ia memberikan surat kuasa kepada DPW PPMI Sumut.
Dilarang Masuk Meski Diundang Resmi
Berdasarkan surat undangan dari Wakil HRD bernama Iren, Miswaji didampingi Eduarman Sidauruk, Ketua DPC PPMI Kota Medan, dan Dony Pratama, Sekretaris Umum DPC PPMI Kota Medan, mendatangi PT IKD di Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, pada Sabtu (25/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, di pintu gerbang, Miswaji dan perwakilan serikat pekerja dihalangi oleh Satpam bernama Hadi. “Yang diizinkan masuk hanya Miswaji Suhendra saja dan saya tidak diperbolehkan masuk,” jelas Eduarman Sidauruk kepada media di luar gerbang PT IKD.
Mengingat Miswaji telah memberikan kuasa penuh kepada PPMI, Eduarman lantas memutuskan untuk tidak mengizinkan Miswaji Suhendra menghadiri pertemuan tersebut sendirian.
“Undangan Pengunduran Diri”
Jadi Titik Konflik
Eduarman Sidauruk mengungkapkan kejanggalan dalam surat undangan tersebut. Pihak HRD, kata dia, mengundang Miswaji untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal Miswaji merasa telah di-PHK sepihak.
“Ini adalah bukti kejanggalan dan mengangkangi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja. Kami mendampingi berdasarkan Kuasa yang sudah diberikan. Apalagi ucapan Satpam Hadi mengatakan kepada kami sesuai perkataan Pimpinan HRD, Bahari, ‘Udah main surat-surat aja kita’,” tutur Eduarman, menirukan ucapan Satpam.
PPMI Siap Berjuang di Jalur Hukum
Menanggapi sikap PT IKD, Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, menyayangkan insiden penolakan pendampingan tersebut.
“Jika itu yang diinginkan pihak PT IKD, kita dari DPW PPMI Sumut siap untuk berjuang membela hak-hak pekerja Miswaji Suhendra sesuai UU yang berlaku,” tegas Herman di kantornya, Jalan H. Anif Sampali.
Herman Saragih menegaskan bahwa PPMI akan tetap menempuh jalur sesuai UU Ketenagakerjaan. “Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka kita siap meneruskannya sampai kepada pihak yang berwajib,” tutup Herman, menekankan bahwa PHK sepihak tanpa SP adalah pelanggaran serius. (Hbb)







