Pentingnya Jamsostek: Santunan Kematian 3 Tokoh Daerah Boalemo Diserahkan Saat Rapat Istimewa

  • Whatsapp

kabarindoku.com,BOALEMO- Rapat Paripurna Istimewa ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo sukses digelar pada Senin pagi di Aula Sidang DPRD Boalemo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Senin,(13/10/2025).

Kegiatan itu diwarnai penyerahan santunan kematian 3 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama I Komang Weta (Kepala Desa Bongo IV Kabupaten Boalemo), Jems Mansyur (Ketua BPD Desa Tangkobu), Suriyati Umar Manto (Non ASN Sekretariat Daerah Kab. Boalemo).

Penyerahan santunan masing masing ahli waris menerima Rp 42 juta dilakukan oleh Bupati Boalemo Drs.Hi. Rum Pagua, Wakil Bupati Boalemo Hi. Lahmudin Hambali Ketua DPRD Boalemo H. Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boalemo ke-26 tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai elemen penting dari daerah dan provinsi.

Rapat dimulai pukul 09:30 Wita dan dihadiri oleh tokoh-tokoh daerah seperti Anggota DPD RI Syarif Mbuinga, Bupati Boalemo Drs. Hi. Rum Pagau, Wakil Bupati Boalemo Hi. Lahmudin Hambali, Ketua DPRD Boalemo Hi. Karyawan Eka Putra Noho, Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamedin,S.E serta perwakilan Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, tokoh agama dan masyarakat.

Turut hadir pula pejabat dari Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara sebagai bentuk solidaritas dan sinergi antar daerah.

Rangkaian kegiatan rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Alquran, dan dilanjutkan dengan pidato Ketua DPRD Boalemo serta Bupati Boalemo.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sri muliana dan Kabid Kepesertaan Fajar Lanang .

*Manfaat Jaminan Kematian*

Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang di sela sela kgiatan di Aula Sidang DPRD Boalemo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Senin,(13/10/2025) mengungkapkan manfaat utama dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Untuk beasiswa setelah 3 tahun kepesertaan. Perlindungan ini membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
Besaran santunan dan manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta,” ungkap Sanco.

Berikut manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta:
1. Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

Jika peserta meninggal dunia saat masih aktif bekerja, ahli waris berhak menerima manfaat berupa:
• Santunan kematian: Sebesar Rp 20.000.000.
• Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
• Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.
• Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak, jika peserta memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.
2. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat yang lebih besar:
• Santunan kematian: Sebesar Rp 70.000.000.
• Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
• Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.
• Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak dengan total mencapai Rp 174 juta, diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.
3. Manfaat beasiswa pendidikan
Program beasiswa ini diberikan secara bertahap kepada maksimal dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia (kecelakaan kerja maupun bukan).
• Syarat: Anak belum menikah dan belum bekerja, dengan batas usia maksimal 23 tahun atau masih menempuh pendidikan.
• Besaran beasiswa (maksimal) per jenjang pendidikan:
o TK hingga SD: Rp 1.500.000 per tahun, maksimal 8 tahun.
o SMP: Rp 2.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
o SMA: Rp 3.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
o Perguruan Tinggi: Rp 12.000.000 per tahun, maksimal 5 tahun.
Bagaimana cara mengajukan klaim?

Ahli waris bisa mengajukan klaim dengan menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kematian. Jika peserta meninggal setelah keluar kerja (resign), ahli waris tetap bisa mengajukan klaim. (Hbb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *