Kantor Pertanahan dan Pemkab Labuhanbatu Tinjau Batas Eks HGU PTPN IV

  • Whatsapp
Tinjau Batas Eks HGU PTPN IV
Kantor Pertanahan dan Pemkab Labuhanbatu Tinjau Batas Eks HGU PTPN IV

Kabarindoku.com, Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dan perwakilan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat melaksanakan survei lapangan dalam rangka penentuan batas eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dan dipusatkan di Kantor PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Survei ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Bupati Labuhanbatu, sebagai upaya penyelesaian permasalahan batas wilayah eks HGU yang selama ini belum memiliki kejelasan.

Kehadiran lintas instansi dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.

Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, hadir Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Nelson Joshua Sidabutar, S.P., Ardey Mahisa Putra, S.T., serta Koordinator Kelompok Substansi Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik, Andri Pratama, S.H.

Sementara dari jajaran Pemkab Labuhanbatu turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat diwakili langsung oleh Manajer Kebun, bersama Camat Rantau Utara dan Camat Bilah Barat yang wilayahnya berkaitan langsung dengan kawasan eks HGU tersebut.

Kegiatan peninjauan ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan batas resmi lahan eks HGU serta mendukung penataan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan. Penegasan batas juga penting sebagai dasar hukum bagi perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset daerah. (Red/BS/K-Lb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *