Melampaui Batas? Pengacara di Dairi Dituding Arogan, Ancam Batalkan Sertifikat Tanah Milik Manan Limbong

  • Whatsapp

kabarindoku.com,DAIRI-SUMATERA UTARA- Seorang oknum pengacara berinisial DKA di Dairi, Sumatera Utara, dilaporkan telah mengancam akan membatalkan sertifikat tanah milik Manan Limbong, memicu kemarahan dari pihak ahli waris. Insiden ini terjadi saat pembahasan batas-batas tanah, di mana oknum pengacara tersebut diduga menunjukkan sikap arogan dan melampaui kewenangannya. Kamis, 3 Juli 2025.

Sarah Sagala, istri dari Manan Limbong, mengungkapkan kekesalannya atas ulah DKA yang dinilainya “sok pintar” dan secara sepihak mengancam pembatalan surat tanah mereka. Menurut Sarah, DKA mencoba membandingkan dengan surat tanah atas nama Alifsan Sagala tahun 1979, yang menurutnya memiliki lokasi dan batas-batas yang berbeda dan tidak berbatasan dengan tanah Manan Limbong.

“Ketika membacakan batas-batas surat tanah Alifsan Sagala, didapati letak tanah berada di tempat lain,” ujar Sarah Sagala dengan nada emosi. “Sikap arogan yang dipertontonkan menganggap rendah kami orang tua, mengatai saya bau tanah. Cukup kejam bahasa mereka kepada saya.”

Sarah Sagala menjelaskan bahwa tanah yang mereka beli merupakan satu hamparan dengan batas-batas yang sudah ditetapkan sejak tahun 1963 oleh A.R. Angkat dan anaknya, Arifin Angkat. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah Manan Limbong telah sesuai dengan batas-batas yang ada.

“Sejak dahulu tahun 1979, Alifsan tidak pernah tanah kami berbatasan dengan tanahnya karena dia tak punya tanah,” tambah Sarah.

Pihak ahli waris Manan Limbong, diwakili oleh Sarah Sagala dan putrinya, Kartina Limbong, berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil dan menindak oknum pengacara DKA yang mereka nilai telah bertindak di luar batas.

Secara terpisah, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Manan Limbong, menyatakan bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 521 K/Sip/1958. Ia juga merujuk pada Putusan MA No. 3245 K/Pdt/2012 yang menegaskan bahwa tanah yang diperoleh dengan perbuatan hukum yang sah tidak dapat dibatalkan.

“Sesuai dengan Pasal 570 KUHPerdata, hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa,” jelas Dr. Ramces. “Berdasarkan uraian tersebut, seharusnya pihak manapun tidak memiliki legalitas untuk membatalkan surat tanah orang, sekalipun dia aparat penegak hukum, apalagi dia cuma pengacara.
Jangan melampaui kewenangan di dalam menjalankan tugas profesi advokat.”

Dr. Ramces Pandiangan menekankan bahwa seorang advokat tidak memiliki hak untuk membatalkan surat tanah siapapun karena mekanismenya telah diatur. “Harapan kami sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris Sarah Sagala, agar Kapolda Sumatera Utara segera memanggil para terlapor agar memberikan kepastian hukum terhadap semua proses hukum,” pungkasnya. (Hbb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *