Kabarindoku.com, Labuhanbatu Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset milik negara dengan melaksanakan peninjauan lapangan atas permohonan sertipikasi tanah milik PT PLN (Persero).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Peninjauan ini merupakan bagian dari proses pendaftaran tanah instansi pemerintah, yang menjadi salah satu prioritas dalam Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim Panitia A dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu turun langsung ke lokasi, didampingi oleh perwakilan dari PT PLN serta unsur instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik, batas-batas bidang tanah, serta status penguasaan lahan yang diajukan untuk disertipikasi. Verifikasi tersebut penting guna menjamin bahwa proses legalisasi berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, melalui tim teknisnya, menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset milik negara. “Dengan legalitas yang kuat, diharapkan PT PLN dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan listrik bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai bagian dari pengamanan aset negara, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan BUMN dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Red/BS/K-Lb)